Baca Juga: Mensos Risma Berkunjung ke Purbalingga Jenguk Bocah Korban Asusila, Didampingi Bupati Tiwi
KETENTUAN LAIN
1. Masa kerja Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara menyesuaikan dengan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai dengan 4 April 2024;
2. Apabila terdapat perubahan jadwal, perubahan jadwal tahapan seleksi tersebut akan diinformasikan melalui website KPU Kabupaten Banjarnegara https://kab-banjarnegara.kpu.go.id;
3. Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara diberikan honorarium setiap bulan sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
4. Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi, dengan membawa :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit (Dokter Pemerintah);
c. Menyiapkan Materai Rp. 10.000,- Sebanyak 2 (dua) lembar.