Ada Berapa Dapil di Banjarnegara pada Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasan KPU, Lengkap dengan Alokasi Kursi

- 31 Maret 2023, 10:18 WIB
Ada Berapa Dapil di Banjarnegara pada Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasan KPU, Lengkap dengan Alokasi Kursi
Ada Berapa Dapil di Banjarnegara pada Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasan KPU, Lengkap dengan Alokasi Kursi /Tangkap layatr instagram Bawaslu Banjarnegara

 


BANJARNEGARAKU.COM - Kalian tau pada Pemilu 2024, ada berapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Banjarnegara? dan ada berapa alokasi kursi anggota dewan?

Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota dewan di Kabupaten Banjarnegara selengkapnya.

Sebagaimana dijelaskan Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan saat mengisi kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas.

Baca Juga: Terkait Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tidak Mungkin Dilakukan! Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki...

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis 30 Maret 2023, bertempat di KPU Kabupaten Banjarnegara, yang dihadiri oleh OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga, ormas, perguruan tinggi, Bawaslu dan media masa.

Selain itu, turut hadir dalam sosialisasi yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut, yakni KPU se-Eks Karesidenan Banyumas, (KPU Banjarnegara, KPU Purbalingga, KPU Banyumas dan KPU Cilacap).

Sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023, telah diatur mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan untuk Pemilu serentak 2024, Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan merinci daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Rawan Bencana Alam, KPU Survei Akses Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Banjarnegara

Adapun Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Jawa Tengah VII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Sementara untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten di Banjarnegara, Putnawati merinci, dengan rincian sebagai berikut:

Dapil 1 Banjarnegara: Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, Madukara, Banjarmangu, dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dapil 2 Banjarnegara: Kecamatan Pagedongan, Bawang, Purwanegara, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Dapil 3 Banjarnegara: Kecamatan Mandiraja, Purwareja Klampok, Susukan, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Baca Juga: Jemput Bola, KPU Jawa Tengah Berikan Sosialisasi Pemilu Kepada Perajin Batik Laweyan Surakarta

Dapil 4 Banjarnegara: Kecamatan Rakit, Wanadadi, Punggelan, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Dapil 5 Banjarnegara: Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, Pandanarum, dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil 6 Banjarnegara: Kecamatan Pagentan, Pejawaran, Batur dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Banjarnegara sebanyak 50 kursi.

Baca Juga: Ditemui Bawaslu Banjarnegara! Pedagang Agro Eduwisata Saekong Wanadadi Jadi Sasaran Patroli Kawal Hak Pilih

Sementara, Henry Wahyono anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Data dan Informasi, menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.

"Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan," jelasnya.

Adapun Ikhwanudin anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik menjelaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Kang Imung Si Pendongeng Islami Jadi Daya Magnet 1000 Santri Pada Gebyar Ramadhan 1444 H

"Menjawab soal isu yang beredar, KPU memastikan tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemilu akan terlaksana dengan baik, karena terpenuhi 6 hal, yakni: adanya regulasi yang mengatur Pemilu, adanya penyelenggara Pemilu, adanya peserta pemilu, adanya pemilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta waktu pelaksanaan.

Demikian informasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Banjarnegara.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x