Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Banjarnegara sebanyak 50 kursi.
Baca Juga: Menag RI: Jaga Ukhuwah, Toleran Sikapi Beda Awal Syawal, Telah Terbit Edaran Idul Fitri 1444 H
Khuswatun menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.
"Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan," pungkasnya.
Demikian informasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Banjarnegara.***