ANEH! Ditolak Daftar Sekolah karena Kartu Keluarga, Titik Koordinat Rumah Menentukan...

- 20 Juni 2023, 14:03 WIB
Beberapa masalah menghambat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Calon siswa bisa ditolak sistem karena bermasalah dengan Kartu Keluarga.
Beberapa masalah menghambat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Calon siswa bisa ditolak sistem karena bermasalah dengan Kartu Keluarga. /Aris Brave/

BANJARNEGARAKU.COM - Beberapa masalah menghambat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Calon siswa bisa ditolak sistem karena bermasalah dengan Kartu Keluarga.

PPDB Online SMA Negeri di Jawa Tengah menerapkan sistem zonasi. Titik koordinat rumah calon siswa baru sangat menentukan diterima atau tidaknya siswa berdasar jarak rumah ke sekolah.

Beberapa tahun terakhir sejak diberlakukan zonasi, ada fenomena oknum siswa dan orang tua sengaja memindahkan nama siswa dalam Kartu Keluarga (KK) Tujuannya didekatkan dengan sekolah favorit yang dituju.

Baca Juga: Plan B Kalau Tidak Lulus dari SNBT, 8000 Peserta SNBT 2023 Harap-Harap Cemas

Mengantisipasi hal tersebut, sistem PPDB online mengantisipasi dengan memberlakukan syarat KK yang berlaku minimal berusia satu tahun. KK berusia kurang dari satu tahun, maka tidak bisa mendaftar PPDB jalur zonasi, namun bisa memilih jalur lain.

Pada kenyataannya, KK baru tidak melulu karena perpindahan. KK baru juga bisa terjadi karena bertambah anak, ada keluarga yang meninggal, berganti suami maupun istri bahkan ada pula KK baru yang diterbitkan terkait pencairan bantuan.

Baca Juga: 7 Kafe Hidden Gem di Banjarnegara, Lokal Saja Belum Tentu Tahu

Seperti yang terlihat di SMAN 1 Sigaluh, Banjarnegara pada Selasa 20 Juni 2023, puluhan siswa terlihat mengantri di sekretariat PPDB karena KK yang berubah.

Ketua PPDB SMAN 1 Sigaluh Sri Indrowati mengungkapkan bagi siswa yang KK nya kurang dari satu tahun, maka harus ditelusuri sebab perubahan KK.

"Kalau sebabnya karena pindah, maka siswa langsung kita arahkan mendaftar dengan jalur prestasi atau jalur afirmasi kalau siswa tersebut masuk DTKS. Adapun kalau berubah karena selain itu, kita koordinasikan dengan Dindukcapil untuk disesuaikan," jelas Sri.

Penyesuaian data dari Dindukcapil, tambah Sri, memerlukan waktu sekitar 1x24 jam. Para siswa yang KK nya kurang dari satu tahun diharapkan segera melakukan verifikasi berkas ke sekolah terdekat, agar dapat melanjutkan proses PPDB online.

"Proses verifikasi sampai dengan 23 Juni 2023. Maka kalau bisa para siswa yang KK nya belum satu tahun bukan karena pindah domisili, segera saja ke sekolah melakukan verifikasi sebelum tanggal 23. Agar ada waktu bisa diurus ke Dindukcapil, sehingga tidak ketinggalan proses PPDB," ujar Sri.

Baca Juga: Argentina Nyaris Kebobolan, Momen Lemparan Pratama Arhan Bikin Emiliano Martinez Kerepotan...

Salah satu calon siswa Ailsa Khultsum dari SMPN 5 Banjarnegara yang KK nya berubah karena punya adik baru mengaku cukup khawatir tidak bisa melanjutkan pendaftaran.
"Katanya dalam satu dua hari ini bisa lanjut pendaftaran dan kita akan dihubungi oleh panitia. Semoga saja kita bisa tetap mendaftar," harap Ailsa.***

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x