Truk Jatuh ke Jurang di Banjarnegara, Begini Komentar Masyarakat Transportasi Indonesia

- 9 Juli 2023, 14:13 WIB
Djoko Setijowarno/MTI
Djoko Setijowarno/MTI /Brave/Foto pribadi Djoko

BANJARNEGARAKU.COM - Sebuah truk angkutan barang dengan nomer polisi AB 8673 QK masuk ke jurang Ketileng. Dikabarkan 4 orang tewas sementara 7 lainnya luka-luka. Masyarakat transportasi ikut berkomentar tentang kejadian ini.

Sabtu 8 Juli 2023 sekira jam 20.00 WIB truk berkepala kuning menuju arah bendungan Sempor. Saat menanjak di Ketileng, truk tidak kuat menanjak lalu mundur dan masuk ke dalam jurang. 

Kejadian ini menyebabkan 4 orang korban meninggal dunia di tempat. Ada 7 orang lain luka-luka langsung dilarikan ke RS Emanuel di Klampok, Banjarnegara. 

Sesuai peraturan kendaraan truk tidak boleh mengangkut penumpang manusia. Truk itu adalah moda transportasi angkutan barang. 

Baca Juga: 4 Tewas Kecelakaan Truk di Banjarnegara, Djoko Setijowarno: Sopir Hidup Jadi Tersangka, Jika Mati?

Larangan mobil pick up atau mobil bak terbuka termasuk truk mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam beleid itu telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.

Pasal 137 yang dimaksud yaitu tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan: 

1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x