Baca Juga: 4 Orang Tewas 7 Luka-luka Akibat Truk Masuk Jurang Ketileng di Banjarnegara
2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Djoko Setijowarno dari masyarakat transportasi Indonesia menyoroti pemerintah (polisi) yang selalu menindak sopir tapi lemah kepada pengusaha transportasi.
"Dalam hal ini, polisi harus berani menindak pengusaha truk dan pengerah tenaga kerja, jangan hanya berani menindak ke sopir. Pengusaha harus bertanggung jawab. Baik pemilik truk maupun pengerah tenaga kerja itu," ujar Djoko saat dihubungi redaksi Banjarnegaraku.com
Menurut akademisi Teknik Sipil di Universitas Soegijapranata 80 persen kendaraan angkutan tidak melakukan kir (KEUR) sesuai aturan. "Polisi tak pernah melakukan tilang pada truk-truk itu," kata Djoko menambahkan.
Mengenai jalan lokasi tempat kecelakaan truk terjadi, Djoko yang juga wakil MTI pusat bidang pemberdayaan dan penguatan wilayah, berkomentar bahwa ada kemungkinan sopir kurang mengenali medan yang dilalui.
"Ini jalan provinsi tentu berkelok-kelok naik turun, sementara sopir juga tidak tahu kondisi jalan seperti apa. termasuk truk nya juga apakah kondisi truk prima?"