Truk Jatuh ke Jurang di Banjarnegara, Begini Komentar Masyarakat Transportasi Indonesia

- 9 Juli 2023, 14:13 WIB
Djoko Setijowarno/MTI
Djoko Setijowarno/MTI /Brave/Foto pribadi Djoko

BANJARNEGARAKU.COM - Sebuah truk angkutan barang dengan nomer polisi AB 8673 QK masuk ke jurang Ketileng. Dikabarkan 4 orang tewas sementara 7 lainnya luka-luka. Masyarakat transportasi ikut berkomentar tentang kejadian ini.

Sabtu 8 Juli 2023 sekira jam 20.00 WIB truk berkepala kuning menuju arah bendungan Sempor. Saat menanjak di Ketileng, truk tidak kuat menanjak lalu mundur dan masuk ke dalam jurang. 

Kejadian ini menyebabkan 4 orang korban meninggal dunia di tempat. Ada 7 orang lain luka-luka langsung dilarikan ke RS Emanuel di Klampok, Banjarnegara. 

Sesuai peraturan kendaraan truk tidak boleh mengangkut penumpang manusia. Truk itu adalah moda transportasi angkutan barang. 

Baca Juga: 4 Tewas Kecelakaan Truk di Banjarnegara, Djoko Setijowarno: Sopir Hidup Jadi Tersangka, Jika Mati?

Larangan mobil pick up atau mobil bak terbuka termasuk truk mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam beleid itu telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.

Pasal 137 yang dimaksud yaitu tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan: 

1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. 

Baca Juga: 4 Orang Tewas 7 Luka-luka Akibat Truk Masuk Jurang Ketileng di Banjarnegara

2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. 

Djoko Setijowarno dari masyarakat transportasi Indonesia menyoroti pemerintah (polisi) yang selalu menindak sopir tapi lemah kepada pengusaha transportasi. 

 "Dalam hal ini, polisi harus berani menindak pengusaha truk dan pengerah tenaga kerja, jangan hanya berani menindak ke sopir. Pengusaha harus bertanggung jawab. Baik pemilik truk maupun pengerah tenaga kerja itu," ujar Djoko saat dihubungi redaksi Banjarnegaraku.com 

Menurut akademisi Teknik Sipil di Universitas Soegijapranata 80 persen kendaraan angkutan tidak melakukan kir (KEUR) sesuai aturan. "Polisi tak pernah melakukan tilang pada truk-truk itu," kata Djoko menambahkan. 

Mengenai jalan lokasi tempat kecelakaan truk terjadi, Djoko yang juga wakil MTI pusat bidang pemberdayaan dan penguatan wilayah, berkomentar bahwa ada kemungkinan sopir kurang mengenali medan yang dilalui. 

"Ini jalan provinsi tentu berkelok-kelok naik turun, sementara sopir juga tidak tahu kondisi jalan seperti apa. termasuk truk nya juga apakah kondisi truk prima?"

Djoko juga menyoroti agar pemberi kerja tidak selalu memerintah namun juga melengkapi pengemudi angkutan barang dengan pengenalan kondisi area dan kondisi kesehatan moda angkutan. 

"Sopir perlu maping lokasi, tidak serta merta disuruh jalan sama bosnya ya jalan. Ini kan kasihan, sopir hidup jadi tersangka, kalau sopir meninggal keluarganya jadi merana" ujar Djoko menambahkan. 

Jadi seandainya terjadi kecelakaan polisi harus adil dalam hal ini. Polisi jangan melulu asal tangkap sopir tapi juga pengusaha pengerah kerja. Pengusaha juga harus memberi petunjuk dan pengenalan medan yang dilalui sopir. 

Melalui tindakan pencegahan dan peraturan yang lebih ketat, antara lain kir berkala, semoga kecelakaan semacam kemarin bisa dihindari di kemudian hari. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah