Kecelakaan Truk di Jurang Ketileng, Korban dapat Asuransi Jasa Raharja Rp 50 Juta?

- 9 Juli 2023, 21:08 WIB
Asuransi Jasa Raharja
Asuransi Jasa Raharja /Brave/PT Jasa Raharja

BANJARNEGARAKU.COM - Ada 4 korban tewas dan 7 orang luka-luka pada kecelakaan truk masuk jurang Ketileng, Banjarnegara. Ada aturan kalau korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat santunan. 

Jasa Raharja memberikan santunan asuransi kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Santunan asuransi untuk perawatan luka Jasa Raharja akan memberikan dana maksimal sebesar Rp 20 juta. Kemudian untuk korban cacat tetap dan korban meninggal dunia, santunan yang diberikan adalah Rp 50 juta.

Baca Juga: 4 Orang Tewas 7 Luka-luka Akibat Truk Masuk Jurang Ketileng di Banjarnegara

Dilansir dari laman resmi Jasa Raharja, pengurusan santunan asuransi kecelakaan saat ini semakin mudah dan cepat. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja. Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Pemberian santunan asuransi korban kecelakaan ada waktu kerjanya sesuai peraturan. Berdasarkan aturan pemerintah dalam PJOK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, pihak Jasa Raharja harus menyelesaikan proses pencairan maksimal 30 hari kerja. Akan tetapi, manajemen Jasa Raharja sendiri memiliki target kecepatan pelayanan berdasarkan dampak dari kecelakaan tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara Jasa Raharja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x