Kecelakaan Truk di Jurang Ketileng, Korban dapat Asuransi Jasa Raharja Rp 50 Juta?

- 9 Juli 2023, 21:08 WIB
Asuransi Jasa Raharja
Asuransi Jasa Raharja /Brave/PT Jasa Raharja

Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia menyarankan agar Jasa Raharja cermat dalam memberikan santunan asuransi kepada korban truk masuk jurang Ketileng. 

"Jasa raharja juga harus cermat memberikan santunan. Seandainya kesalahan bukan pada penumpang atau kesalahan lain-lainnya. Perlu dipertimbangkan memberi santunan kepada yang meninggal maupun yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit" ujar Djoko saat dihubungi redaksi Banjarnegaraku.com.

Baca Juga: Truk Jatuh ke Jurang di Banjarnegara, Begini Komentar Masyarakat Transportasi Indonesia

Djoko mengharapkan masyarakat juga punya perhatian pada keselamatan diri dalam memilih transportasi umum. Masyarakat tidak menggunakan angkutan yang bukan peruntukannya. Yang dimaksudkan Djoko adalah truk barang yang untuk mengangkut penumpang. 

Maksud negara melarang truk barang dan pick up mengangkut orang karena memang bukan peruntukannya. Pemerintah melarang melalui undang-undang dan dilaksanakan oleh aparat kepolisian di lapangan. 

"Inginnya hemat tapi selamat, ya tidak mungkinlah itu bisa dilakukan di negara yang keselamatannya tidak terjamin seperti ini," pungkas Djoko. ***

 


 

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara Jasa Raharja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah