Cegah Penikahan Usia Anak, Baperlitbang Banjarnegara Gelar Focus Group Discussion

- 25 Juli 2023, 13:53 WIB
Focus Group Discussion  (FGD)“Strategi Pencegahan Pernikahan Anak Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Banjarnegara” dengan harapan mampu memberikan pencegahan kepada anak – anak agar tidak melangsungkan pekawinan di usia yang masih belia
Focus Group Discussion (FGD)“Strategi Pencegahan Pernikahan Anak Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Banjarnegara” dengan harapan mampu memberikan pencegahan kepada anak – anak agar tidak melangsungkan pekawinan di usia yang masih belia /Taufik Hidayat PP/

BANJARNEGARAKU.COM - Tingginya angka perkawinan pada usia anak – anak di Kabupaten Banjarnegara merupakan masalah krusial yang bisa menimbulkan dampak multidimensi, untuk itu perlunya diadakan forum diskusi antara pemerintah daerah dengan lapisan elemen masyarakat.

Sebagaiamana dilakukan pada Hari ini Selasa, 25 Juli 2023 bertempat di Balai Desa Adipasir, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Banjarnegara yang bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Taman Siswa Banjarnegara (STIE Tambara) dan DPRD Komisi 4 menggelar acara Focus Group Discussion (FGD).

Acara tersebut dengan mengusung tema “Strategi Pencegahan Pernikahan Anak Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Banjarnegara” dengan harapan mampu memberikan pencegahan kepada anak – anak agar tidak melangsungkan pekawinan di usia yang masih belia.

Baca Juga: 7 Serabi Nusantara Terkenal yang Memiliki Ciri Khas

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari beberapa elmen tokoh masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Rakit, Punggelan, dan Wanadadi, emerintah Kecamatan Rakit, Wanadadi, dan Kecamatan Punggelan.

Selain itu hadir juga dari berbagai kalangan pendidik dan siswa – siswi yang bersekolah di wilayah Kecamatan Rakit, Punggelan, dan Wanadadi, kepala Kantor Urusan Agama dari 3 kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Anhar selaku perwakilan dari Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara menyampaikan tujuan dari diadakannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini, yakni tentang perubahan Undang – undang tentang pernikahan.

Baca Juga: Di Malam 10 Muharram Ada Amalan yang Dilakukan para Nabi dan Rasul untuk Mendapat Berkah Allah SWT

“Yang menjadi latar belakang diadakan kegiatan ini adalah tigginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Banjarnegara, serta adanya perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” ucap Anhar

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x