BANJARNEGARAKU.COM - JAKARTA - Rabu besok (2 Agustus 2023), Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melapor ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kepala Basarnas).
MAKI mendesak Dewas KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas).
Menurut Boyamin Saiman, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.
"Yang bisa membuat semua ini menjadi terang ini ya Dewan Pengawas,” kata Boyamin dalam rilis yang dikirimkan ke banjarnegaraku.com, Senin 31 Juli 2023 malam.
Kesalahan KPK yang perlu dievaluasi, lanjut dia, adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik). KPK juga belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.
“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatment oleh dewan pengawas. Kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.
Untuk itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.