Dugaan Suap Kepala Basarnas, Rabu Besok 2 Agustus 2023 Boyamin Saiman Akan Melapor ke Dewas KPK

- 1 Agustus 2023, 01:10 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi

Namun, lanjut dia, KPK gagal dalam penanganan dua kasus korupsi, salah satunya korupsi pembelian Heli AW-101.

“Kasus helikopter AW-101 yang akhirnya sekarang tidak berproses, bahkan KPK sekarang memanggil sebagai saksi saja tidak bisa karena tidak mau membentuk tim koneksitas, tim gabungan atau tidak mau menyerahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dalam bentuk kepercayaan penuh,” kata Boyamin.

Baca Juga: Bupati Tiwi dan Pemkab Purbalingga Terus Beri Dukungan Penderita Thalasemia

Sebelumnya, Rabu (26 Juli), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: Raja Setan Terkapar saat Surat Ini Diturunkan! Ini Penjelasan Gus Baha Hasil Rapat Iblis dan Anak Buahnya

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25 Juli 2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA MAKI Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah