“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2 Agustus 2023) ke Dewas KPK, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin.
Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi, sehingga selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.
Baca Juga: Resep Combro Mini Fifin MCI6 dari Banjarnegara
Boyamin berkeyakinan Puspom TNI akan menangani perkara suap tersebut dengan sebaik-baiknya dan profesional.
“Karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini,” katanya.
Pengalaman yang dimiliki Boyamin saat kasus korupsi 45 unit sepeda motor di Sukoharjo sekitar tahun 2005, pelaku dari sipil (anggota DPRD dari kalangan parpol) dibebaskan dari pidana, sementara pelaku dari unsur TNI dijatuhi pidana penjara.
“Dari pengalaman ini sebenarnya Puspom TNI lebih profesional dalam menangani perkara korupsi sepanjang prosesnya benar,” ujarnya.
Baca Juga: Angkringan Ngarep Oemah, Rekomendasi Tempat Nongkrong Dekat Kota Banjarnegara
Ia melihat kinerja KPK dalam penanganan korupsi yang melibatkan TNI tidak banyak catatan sukses. Salah satu yang berhasil ditangani adalah korupsi di Bakamla, yakni pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).