Paku-paku yang tertancap di pohon tersebut, merupakan akibat dari pemasangan papan reklame, baliho para politisi atau calon–calon pemimpin masyarakat, yang tak lepas atau masih tertinggal dan menancap di pohon.
Baca Juga: Bupati Tiwi Resmikan Pagar Makam Desa Serayu Karanganyar
Ketua Umum Sekber PAB Banjarnegara Irwanto berkomitmen, kita sebagai generasi muda juga sebagai kelompok yang peduli dengan lingkungan harus melakukan aksi yang nyata terhadap alam.
“Kami mengajak dan memberikan contoh kepada masyarakat serta seruan tidak memaku di pohon. untuk mengangkat budaya dan melestarikan lingkungan, perawatan terhadap pohon,” katanya.
Diketahui, secara kimiawi paku bisa berkorosi didalam pohon dan itu menyebabkan keroposnya pohon, secara perlahan-lahan, pohon tersebut akan mati akibat paku mengandung karat.
Baca Juga: Kontingen Purbalingga Berpeluang Penuhi Target Porprov Jateng 2023, Sabet Tiga Medali Emas
Sedangkan pemerintah itu sendiri mengeluarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menimbang.***