Menurut yang ditulis sesuai keputusan KPU nomor 521 tahun 2022 tentang penetapan maskot pemilu 2024, karakter Sura dan Sulu bukan karakter tunggal melainkan pasangan (grup). Karakter ini mewakili pemilih laki-laki (Sura) dan pemilih perempuan (Sulu) yang memiliki hak yang sama dalam pemilu. Sura memegang paku sedangkan Sulu memegang surat suara.
Keduanya juga menunjukkan kelingking berwarna ungu yang melambangkan bahwa mereka sudah mencoblos. KPU berharap semua pemilih yang terdaftar mencoblos surat suara pada 14 Februari 2024.
Penggunaan karakter Sura dan Sulu
Hak penggunaan karakter Sura dan Sulu adalah pada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten / kota. Karakter ini bisa dipakai pada berbagai media untuk tujuan sosialisasi pemilu 2024.
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten / kota bisa menambahkan atribut maskot sesuai kearifan lokal. Syarat penambahan atribut pada maskot yang tentu masih menerapkan Maskot Pemilu netral. Sejauh ini belum terpantau penambahan atribut tertentu pada karakter Sura dan Sulu di KPU Banjarnegara. ***
Ikuti berita lain dari GOOGLE NEWS Banjarnegaraku.com dengan KLIK DI SINI