Bawaslu Banjarnegara Gelar Konsolidasi Internal, Rinta Arief Laksono: Aja Grusa Grusu

- 14 September 2023, 21:53 WIB
Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar konsolidasi internal, menghadirkan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara pada Kamis 14 September 2023
Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar konsolidasi internal, menghadirkan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara pada Kamis 14 September 2023 /Bawaslu Banjarnegara/banjarnegaraku.com

Melalui kegiatan ini dapat dijadikan bekal bagi anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banjarnegatra untuk melakukan pemetaan kerawanan yang terjadi di wilayah dengan pembagian tugas pengawasan dan pendampingan kepada PKD, sehingga tugas-tugas pengawasan dapat berjalan dengan maksimal, efektif dan efisien.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Presiden Joko Widodo Makan Siang Bersama, Kira-Kira Siapa yang Bayarin?

Rinta juga turut berpesan kepada anggota Panwaslu Kecamatan untuk dapat menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan stakeholder pemilu di wiliyah masing-masing.

"Lakukan pendekatan kepada para tokoh, lembaga dan institusi untuk bersama-sama berpartisipasi melakukan pengawasan," tegasnya.

Yang tidak kalah penting, Rinta menambahkan, agar Panwaslu Kecamatan untuk senantiasa melakukan koordinasi secara berjenjang, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, dapat sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan tidak overlapping. 

Dijelaskan lebih jauh, bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan. Namun demikian, pihaknya mengambil langkah strategis memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilihan.

Baca Juga: 6 Obat Herbal Alami Penyakit Ambeien, Nomor 5 Tidak Disangka

"Jika terjadi pelanggaran pemilihan, jajaran Bawaslu harus siap melakukan penindakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditentukan, harapannya anggota Panwaslu Kecamatan melakukan hal yang sama, yaitu berupaya maksimal dalam pengawasan dan pencegahan dalam menjalankan tugas, sehingga dapat mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu," tambah Rinta Arief Laksono.

Perubahan tata kerja dan pola hubungan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 juga berdampak terhadap paradigma kelembagaan ditataran komisioner, termasuk di dalamnya pola pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, dimana fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya dibebankan kepada salah satu divisi saja, saat ini pengawasan menjadi tugas kelembagaan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Bawaslu Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah