Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir! Bawaslu Jateng Pastikan Pengawasan Pemilu Tetap Berjalan

- 16 Agustus 2023, 18:40 WIB
Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir! Bawaslu Jateng Pastikan Pengawasan Pemilu Tetap Berjalanistimewa
Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir! Bawaslu Jateng Pastikan Pengawasan Pemilu Tetap Berjalanistimewa /


BANJARNEGARAKU.COM - Jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2023 dan sampai saat ini belum terlantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028, menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap berjalan.

Pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap berjalan meskipun masa jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2023 dan sampai saat ini belum terlantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028, hal tersebut ditegaskan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Sebagaimana siaran pers Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, S.AP.,MH yang diterima banjarnegaraku.com pada 16 Agustus 2023 di Semarang.

Baca Juga: Tunda Pengumuman, 514 BAWASLU Kabupaten Kota Alami Kekosongan Pimpinan

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, sehubungan masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu.

Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dimaksudkan untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya Kembali.

Baca Juga: Ada Istana Merdeka di Alun-alun Banjarnegara, Masyarakat Bisa Berswafoto Usai Upacara HUT Kemerdekaan RI

SE Bawaslu tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu provinsi.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Bawaslu Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x