Tunda Pengumuman, 514 BAWASLU Kabupaten Kota Alami Kekosongan Pimpinan

- 16 Agustus 2023, 15:33 WIB
Sebanyak 514 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota mengalami kekosongan komisioner atau pimpinan per hari Selasa, 15 Agustus 2023 sampai dengan beberapa hari kedepan
Sebanyak 514 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota mengalami kekosongan komisioner atau pimpinan per hari Selasa, 15 Agustus 2023 sampai dengan beberapa hari kedepan /

BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 514 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota mengalami kekosongan komisioner atau pimpinan per hari Selasa, 15 Agustus 2023 sampai dengan beberapa hari kedepan. Setelah habisnya masa jabatan seluruh komisioner Bawaslu kabupaten dan kota pada Senin, 14 Agustus 2023.

Selain karena habisnya masa jabatan anggota komisioner, kekosongan terjadi akibat penundaan pengumuman anggota BAWASLU terpilih, yang sedianya akan diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2023, kemudian ditunda menjadi 14 Agustus 2023.


Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja kembali memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang pengumuman anggota serta pelantikan Komisioner BAWASLU Kabupaten/Kota terpilih. Perubahan tersebut tertuang pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023

Baca Juga: Pegawai KAI Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Ditemukan 18 Pucuk Senjata

Baca Juga: Alun-alun Banjarnegara Disulap Jadi Istana Merdeka, Begini Tampilannya

"PERUBAHAN KEEMPAT KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 280/KP.01.00/K1/08/2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
BAWASLU/PANWASLIH KABUPATEN/KOTA MASA JABATAN 2023-2028"

Pengumuman anggota terpilih dan pelantikan komisioner baru dijadwalkan berlangsung pada rentang waktu antara 16 sampai 20 Agustus 2023.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
KESATU: Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023.

KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu


Selain itu, penundaan dalam seleksi komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota bukanlah hal yang baru. Dalam dua tahap seleksi sebelumnya, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes, serta tes kesehatan dan wawancara, semuanya mengalami penundaan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x