Terganggu Iklan Partai Politik di Media Sosial, Bawaslu Izinkan Masyarakat untuk Melaporkan Aduan

- 12 Juli 2023, 13:51 WIB
Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial
Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial /Pikiran-Rakyat.com


BANJARNEGARAKU.COM – Memasuki tahun politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan masyarakat untuk melaporkan aduan jika merasa terganggu dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024 di media sosial yang berbau kampanye.

Mengingat, masa kampanye belum dimulai. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Puadi. Bawaslu mempersilakan masyarakat untuk melaporkan aduan jika merasa terganggu dengan iklan partai politik di media sosial.

"Kalau ada masyarakat yang, misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu," kata anggota Bawaslu Puadi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Suci Sotang Pamer Tempe, 'Anget, Amba, Ndlewer' Aja Kelalen Dikocok.. Markidog 'Mari Kita Mbadog'

Menurut Puadi, parpol bisa terjerat sanksi jika melakukan kampanye saat ini. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Beberapa sanksi itu di antaranya adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, dan penghentian iklan kampanye di seluruh media, baik di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, serta lembaga penyiaran.

Para peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Oleh karenanya, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu pun akan memasifkan pencegahan dan sosialisasi.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x