Terganggu Iklan Partai Politik di Media Sosial, Bawaslu Izinkan Masyarakat untuk Melaporkan Aduan

- 12 Juli 2023, 13:51 WIB
Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial
Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial /Pikiran-Rakyat.com

Partai Golongan Karya (Golkar),

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

Partai Buruh,

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

Partai Bulan Bintang (PBB),

Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah