Terganggu Iklan Partai Politik di Media Sosial, Bawaslu Izinkan Masyarakat untuk Melaporkan Aduan

- 12 Juli 2023, 13:51 WIB
Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial
Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial /Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: Angkot Milik Warga Dukuh Kaligondang Kebanaran, Terbakar! Petugas Damkar Purwonegoro Lakukan Pemadaman

"Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu)," ujarnya.

Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan proporsional terbuka. Ada 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu, dengan rincian sebagai berikut;

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

Partai Persatuan Pembangunan (PPP),

Partai Nasional Demokrat (Nasdem),

Partai Amanat Nasional (PAN),

Partai Demokrat,

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah