Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 362.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," kata dia.
Operasi Sikat Candi 2023 Ciptakan Situasi Kamtibmas
Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Cani ini yakni mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus pencurian dengan pemberatan atau curat dan pencurian dengan kekerasan atau curas.
"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2023 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara," tutur dia.
Kapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan kalo perlu gunakan kunci tambahan.
"Selalu hati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian dengan menjadi Polisi bagi diri sendiri," pungkasnya.***
Dapatkan update pemberitaan banjarnegaraku.com di google news KLIK DISINI