Penderitaan Warga Banjarnegara Saat Kemarau, Sumur Surut PDAM Tak Mengalir

- 9 Oktober 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi kran PDAM Banjarnegara yang tidak mengalirkan air
Ilustrasi kran PDAM Banjarnegara yang tidak mengalirkan air /Brave/Pexels / Pixabay

Zonasi Distribusi Air PDAM Banjarnegara
Zonasi Distribusi Air PDAM Banjarnegara

Oleh karena itu PDAM membuat zonasi distribusi air. Kota Banjarnegara dibagi ke dalam 7 zona. Ada 5 zona yang mendapat air pada jam jam tertentu. Namun sayangnya, pembagian zona ini juga tidak berjalan seperti seharusnya. 

"Zona distribusi air hanya pencitraan. Ra mlaku (tidak berjalan distribusinya)," ujar Worro di sebuah grup chat yang diamini oleh peserta grup yang lain. 

BANJARNEGARAKU.COM mencoba menghubungi PDAM untuk meminta tanggapan tentang permasalahan ini. Namun layanan chat via WA yang disediakan di laman pdambanjarnegara.co.id tidak merespon sama sekali (slow respon). Sehingga belum bisa dijelaskan permasalahan PDAM dimana sehingga tidak bisa mendistribusikan air kepada warga. 

Baca Juga: Asian Games Hangzhou 2022 Berakhir pada Minggu 8 Oktober 2023, Indonesia Peringkat 13

Beberapa warga yang beruntung sempat mendapatkan aliran air. Namun juga sering mati berhari-hari. Salah satunya adalah Suherman warga Jl. Mayjend Panjaitan yang berjarak tidak sampai 100 m dari Alun-alun Banjarnegara. Dia yang sudah tidak mendapat aliran PDAM semenjak Rabu 4 Oktober 2023 lalu. Suherman dan keluarga untuk mandi harus mengungsi ke saudara atau ke pemandian umum. Sedang persediaan terbatas di rumah hanya untuk darurat dan kebutuhan ibadah. 

Lain lagi pengalaman Yogi warga Pucang, Bawang. Sumurnya sering surut, terutama pada siang hari. Dia mendapat pinjaman galon- galon air minum untuk menampung air. Saat sumur ada air mereka menyedotnya dengan pompa. Biasa pada pagi mulai habis, malam baru ada air lagi. 

Air merupakan kebutuhan pokok yang seharusnya dicukupi. Apalagi bagi warga yang sudah menjadi pelanggan PDAM. Air adalah produk yang dimonopoli pengelolaannya oleh negara sesuai Undang-Undang Dasar. sehingga seharusnya pengadaan ini menjadi tanggung jawab besar negara yang harus diwujudkan. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945).

Penderitaan warga Banjarnegara saat kemarau seharusnya tidak terulang pada kemarau berikutnya. Perlu adanya kemauan pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah