Prinsip Penataan Dapil
Dalam penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara, KPU Kabupaten Banjarnegara mengedepankan tujuh prinsip, yaitu:
Baca Juga: Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua MK
Kesetaraan nilai suara
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama, tidak peduli di mana mereka tinggal.
Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah kursi di masing-masing dapil proporsional dengan jumlah penduduk di dapil tersebut.
Proporsionalitas
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah kursi di masing-masing dapil tidak terlalu berbeda.
Integralitas wilayah
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing dapil terdiri dari wilayah yang saling terhubung dan memiliki keterkaitan sosial, ekonomi, dan budaya.
Berada dalam cakupan wilayah yang sama
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing dapil dapat dijangkau oleh pemilih dengan mudah.
Kohesivitas dan kesinambungan
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing dapil memiliki kesatuan dan kesinambungan.
Dengan tukuh prinsip tersebut KPU Banjarnegara membagi Dapil sebagai berikut
Dapil 1
Dapil 1 meliputi Kecamatan Banjarnegara, Sigaluh, Banjarmangu, dan Madukara. Dapil ini memiliki jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sekira 195.000 jiwa. Jumlah kursi yang disediakan berjumlah 10.