Panwaslu Umumkan 135 Calon Anggota Pengawas TPS Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara

- 20 Januari 2024, 16:53 WIB
Tautan pengumuman hasil seleksi pengawas TPS se kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara
Tautan pengumuman hasil seleksi pengawas TPS se kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara /Brave/@banjarnegaraberani / instagram

BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 135 nama hasil tes wancara untuk pengawas TPS untuk 8 desa di kecamatan Purwareja Klampok, kabupaten Banjarnegara, diumumkan pada Sabtu 20 Januari 2024. Melalui tautan yang diunggah instagram @Banjarnegaraberani, ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok, Supriyanto mengumumkan nama-nama yang siap dilantik pada Senin 22 Januari 2024 mendatang. 

135 nama tersebut akan menjadi perwakilan Bawaslu RI untuk tiap TPS yang ada di 8 desa yaitu Kalilandak, Kalimandi, Kaliwinasuh, Kecitran, Klampok, Pagak, Purwareja, dan Sirkandi.

Baca Juga: Stasiun SDS di Banjarnegara Segera Dikaji Jadi Cagar Budaya

Peserta yang diumumkan sudah melalui seleksi administrasi dan tes wawancara. Sedangkan administrasi yang diwajibkan untuk menjadi anggota pengawas Pemilu di TPS antara lain sebagai berikut. 

  1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III atau bisa diperoleh di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disetujui oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV atau bisa diperoleh di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;
  6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu jika terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.
  7. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan jika terpilih;
    • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    • Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
    • Apabila pemilihan siap melakukan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19);
    • Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19);
    • Bersedia Ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bbersangkutan

 

Panwaslu memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap Calon Anggota Pengawas. Kesempatan ini diberikan sampai Minggu 21 Januari 2024. Pelapor bisa mengisi formulir yang disediakan dan diserahkan ke Panwaslu Kecamatan di rumah dinas Camat Purwareja Klampok. 

Baca Juga: Hormatilah Naik! Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 Per Orang, dan Berikut Tugas-tugasnya Selengkapnya...

“Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar Supriyanto dalam pernyataan tertulis. 

Selanjutnya 135 orang yang terpilih akan dilantik pada Senin 22 Januari 2024 pukul 07.30 WIB. Pelantikan direncanakan di Aula BLK Klampok, Jl. Raya Klampok - Banjarnegara. ***

Halaman:

Editor: Aris BRAVE

Sumber: Bawaslu


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x