Honor Naik! Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 Per Orang, dan Berikut Tugas-tugasnya Selengkapnya...

- 20 Januari 2024, 08:10 WIB
Honor Naik! Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 Per Orang, dan Berikut Tugas-tugasnya Selengkapnya...
Honor Naik! Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 Per Orang, dan Berikut Tugas-tugasnya Selengkapnya... /ZONABANTEN.com

BANJARNEGARAKU.COM - Telah ditetapkan oleh KPU, bahwa honor gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinaikkan dari tahun 2019 lalu. Berikut daftar honor gaji KPPS Pemilu 2024 per orang lengkap apa saja tugas Pengawas Pemilu selama kerja dalam sebulan.

Berapa honornya dan Kapan tugasnya?

- Dari Rp 550 ribu, gaji Ketua KPPS menjadi Rp 1,2 juta.
- Sementara itu, honor anggota KKPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta dari Rp 500 ribu.
- Dengan upah Rp 1,1 juta, para pekerja informal KPPS hanya bekerja dalam satu bulan, yakni dari 25 Januari-25 Februari 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Menepis Isu Dirinya akan Mundur dari Kabinet Jokowi

Dikutip banjarnegaraku.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.cm, Tidak hanya itu, pihak Bawaslu kota/kabupaten juga bisa memberikan uang pulsa/paket data kepada KPPS.

KPPS termasuk dalam badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 yang telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Selain ada KPPS, badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 antara lain:

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Baca Juga: Gus Baha: Jangan Pernah Merasa Susah, Karena Rahmat Allah SWT Pasti Sampai Kepada Kita

Selain mendapatkan honor gaji, KPPS badan Ad Hoc juga menerima santunan kecelakaan kerja dengan besaran:

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Kabar DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x