135 Pengawas TPS di Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Janji

- 22 Januari 2024, 14:02 WIB
135 Pengawas TPS di Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Janji
135 Pengawas TPS di Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Janji /Dimas/Banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - Resmi, sebanyak 135 orang pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara dilantik dan diambil sumpah janjinya pada Senin 22 Januari 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji 135 pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok ini berlangsung di di Aula BLK Klampok, Jl. Raya Klampok - Banjarnegara.

135 orang pengawas TPS di Kecamatan Purwareja Klampok ini sebelumnya telah mengikuti seleksi administrasi dan wawancara, dimana hasil tes wawancara untuk pengawas TPS di 8 desa se-Kecamatan Purwareja Klampok, kabupaten Banjarnegara, diumumkan pada Sabtu 20 Januari 2024. 

Baca Juga: Ijazah Gus Baha, Meningkatkan Rezeki dengan Amalan Ringan Ini

Pengumuman tersebut diunggah melalui instagram @panwaslu_pwjkpampok, dimana ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok, Supriyanto mengumumkan nama-nama yang siap dilantik pada Senin 22 Januari 2024.

Sebanyak 135 pengawas TPS ini akan menjadi perwakilan Bawaslu RI untuk tiap TPS yang ada di 8 desa yaitu Kalilandak, Kalimandi, Kaliwinasuh, Kecitran, Klampok, Pagak, Purwareja, dan Sirkandi.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepada 135 pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepada 135 pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok Dimas/Banjarnegaraku.com

Adapun prosesi pelantikan atau pengambilan sumpah janji kepada 135 orang pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok berlangsung pada Senin 22 Januari 2024, tepat pukul 09.00 WIB.

Suansana khidmat sangat terasa, selain pengambilan supah janji juga dilakukan penandatanganam berita acara serta dibacakan pakta integritas dari perwakilan pengawas TPS Kecamatan Purwareja Klampok.

Baca Juga: Panwaslu Umumkan 135 Calon Anggota Pengawas TPS Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara

Adapun nama-nama pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok, dapat dilihat pada link berikut https://rb.gy/tyfwjk

135 pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok yang diumumkan sudah melalui seleksi administrasi dan tes wawancara. Sedangkan administrasi yang diwajibkan untuk menjadi anggota pengawas Pemilu di tingkatTPS antara lain sebagai berikut. 

1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III atau bisa diperoleh di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

Pembekalan kepada 135 pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok
Pembekalan kepada 135 pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok Dimas/Banjarnegaraku.com

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disetujui oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV atau bisa diperoleh di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;

6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu jika terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.

7. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

8. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11. Bersedia bekerja penuh waktu;

12. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan jika terpilih;

13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

14. Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

15. Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

 Baca Juga: Mbah Moen: Akan Tiba Saatnya Nanti Air Matamu Menetes Bukan Karena Masalah, tapi Karena Ini

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap Calon Anggota Pengawas. Kesempatan ini diberikan sampai Minggu 21 Januari 2024. Pelapor bisa mengisi formulir yang disediakan dan diserahkan ke Panwaslu Kecamatan di rumah dinas Camat Purwareja Klampok. 

“Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar Supriyanto dalam pernyataan tertulis.

Usai pelantikan, sebanyak 135 pengawas TPS se-Kecamatan Purwareja Klampok ini mendapatkan pembekalan dari Camat Purwareja Klampok, serta komisioner Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok.

Materi pembekalan seputar pengenalan PTPS/Bawaslu, pengawasan mulai dari pencegahan hingga penanganan pelanggaran, prosedur pelaporan, serta tugas PTPS.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian informasi dari Kepala Sekretariat Panwaslu Purwareja Klampok, ditutup dengan sesi foto bersama.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah