Penertiban APK Pemilu Serentak Tahun 2024 Melanggar Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Banjarnegara

- 30 Januari 2024, 16:22 WIB
Penertiban APK Pemilu Serentak Tahun 2024 Melanggar Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Banjarnegara
Penertiban APK Pemilu Serentak Tahun 2024 Melanggar Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Banjarnegara /Banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - Selasa 30 Januari 2024, secara serentak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara secara serentak melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU Banjarnegara nomor 408 tahun 2023.

Sebagaimana diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 408 tahun 2023 ini mengatur mengenai penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye  pemilihan umum tahun 2024 pada Kabupaten Banjarnegara.

Penertiban APK yang melanggar tersebut dilakukan di sepanjang jalan Nasional maupun Provinsi mulai dari perbatasan Wonosobo-Sigaluh hingga perbatasan Susukan-Banyumas, yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, Bawang, Purwonegoro, Mandiraja, Purwareja Klampok dan Susukan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Mulai 2024, Pelayanan Uji KIR di Purbalingga Gratis

"Kita lakukan penertiban APK yang melanggar secara serentak hari ini, dilakukan oleh masing-masing Panwascam, dimana sebelumnya kita sudah berkali-kali melayangkan surat himbauan kepada peserta Pemilu 2024. oleh karena, tetap tidak diindahkan, maka kita tertibkan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Ketua Bawaslu Banjarnegara Rinta Arief Laksono.

Hal ini sebagai wujud ketegasan dan konsistensi Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dalam menegakan aturan dan regulasi.

Rinta menambahkan, untuk APK yang dilakukan penertiban, disimpan di masing-masing Panwaslu Kecamatan.

"Selain Panwaslu Kecamatan, kita dibantu oleh Satpol PP dan Kasi Trantib Kecamatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat dilakukan penertiban APK," tambahnya.

Baca Juga: 6 Motor Parkir di Bahu Jalan Ditabrak Mobil Pick Up di Purbalingga, 2 Korban Dilarikan Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x