'YouTube-isasi' TikTok, Kreator Mulai Rekam Video dalam Posisi Horisontal

- 30 Januari 2024, 09:15 WIB
Tik Tok
Tik Tok /

BANJARNEGARAKU.COM - Platform video vertikal TikTok kini mengajak pengguna untuk mulai merekam video horisontal dan berdurasi lebih panjang. Dalam upaya ini, TikTok tampaknya memberikan insentif kepada para kreator konten untuk mengunggah video horisontal yang berdurasi lebih dari satu menit, menurut kreator @candicedchap dan @kenlyealtumbiz, sebagaimana dilaporkan oleh laman The Verge.

TikTok menyatakan akan "meningkatkan" video-video ini dalam waktu 72 jam setelah diunggah. Kreator yang telah menggunakan TikTok selama lebih dari tiga bulan akan memenuhi syarat untuk mendapatkan peningkatan jumlah penonton, selama video tersebut bukan iklan atau dari partai politik.

Baca Juga: Festival Gunung Slamet di Purbalingga, Jadi Bagian Dari Ratusan Event Kharisma Nusantara 2024

Fenomena “YouTube-isasi” TikTok telah terjadi untuk sementara waktu. Platform ini sedang menguji video berdurasi 30 menit, mengikuti ekspansi durasi video hingga 15 menit yang dilakukan beberapa bulan lalu.

TikTok juga telah memperkenalkan program baru bernama Series, yang memungkinkan pengguna membuat koleksi video hingga 20 menit untuk pelanggan berbayar. Para kreator dapat menetapkan harga mulai dari 1 dolar Amerika Serikat (USD) hingga 190 USD atau sekitar Rp3 juta (kurs saat ini).

Dengan dorongan ini, para pembuat konten mungkin tergoda untuk mengunggah kembali materi YouTube mereka. Meskipun YouTube, atau setidaknya YouTube Shorts, masih membayar kreator lebih banyak, kecenderungan untuk mengulang konten yang sama di berbagai platform telah terjadi.

Baca Juga: Viral! Ketika Presiden Jokowi dan Menhan Makan Bakso Bareng di Warung Pinggir Jalan, Ada Apakah Ini?

Dengan adanya video horisontal dan preferensi yang meningkat untuk konten yang lebih panjang, TikTok sedang berusaha untuk menarik perhatian para kreator dengan menawarkan insentif dan fitur baru, sehingga dapat bersaing dengan platform lain, seperti YouTube.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x