KPU Provinsi Jawa Tengah Jelaskan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024

31 Maret 2023, 11:15 WIB
KPU Provinsi Jawa Tengah Jelaskan, Jumlah Dapil di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024, Lengkap dengan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan /Kabar Banten

 


BANJARNEGARAKU.COM - Ada berapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024? dan ada berapa alokasi kursi anggota dewan?

Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota dewan di Kabupaten Cilacap selengkapnya.

Sebagaimana dijelaskan Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan saat mengisi kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas.

Baca Juga: Kang Imung Si Pendongeng Islami Jadi Daya Magnet 1000 Santri Pada Gebyar Ramadhan 1444 H

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis 30 Maret 2023, bertempat di KPU Kabupaten Banjarnegara, yang dihadiri oleh OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga, ormas, perguruan tinggi, Bawaslu dan media masa.

Selain itu, turut hadir dalam sosialisasi yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut, yakni KPU se-Eks Karesidenan Banyumas, (KPU Banjarnegara, KPU Purbalingga, KPU Banyumas dan KPU Cilacap).

Sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023, telah diatur mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan untuk Pemilu serentak 2024, Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan merinci daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Catat! Ini Kata Sri Mulyani, Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Segera Cair, Berapa Besarannya?

Adapun Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Jawa Tengah VII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil Jawa Tengah XI meliputi Kabupaten Banyumas dan Cilacap untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 12 kursi dan Dapil Jawa Tengah VIII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Sementara untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten di Cilacap, Putnawati merinci, dengan rincian sebagai berikut:

Dapil 1 Cilacap: Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil 2 Cilacap: Kecamatan Kawunganten, Gandrungmangu, Karangpucung, Bantarsari, Kampung Laut dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Baca Juga: Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya

Dapil 3 Cilacap: Kecamatan Kedungreja, Sidareja, Cipari, Patimuan dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil 4 Cilacap: Kecamatan Cimangu, Majenang, Wanareja, Dayehluhur dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dapil 5 Cilacap: Kecamatan Adipala, Binangun, Nusawungu, Kroya dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Dapil 6 Cilacap: Kecamatan Kesugihan, Maos, Jeruklegi, Sampang dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Cilacap sebanyak 50 kursi.

Baca Juga: Mudik Gratis Tahun 2023 Bersama PLN, Kuota Terbatas Cek Rute hingga Cara Daftarnya

Sementara, Henry Wahyono anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Data dan Informasi, menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.

"Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan," jelasnya.

Adapun Ikhwanudin anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik menjelaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: PMI Banjarnegara Genjot Persediaan Darah Selama Ramadhan, 119 Kantong Terkumpul di Kalisat Kidul

"Menjawab soal isu yang beredar, KPU memastikan tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemilu akan terlaksana dengan baik, karena terpenuhi 6 hal, yakni: adanya regulasi yang mengatur Pemilu, adanya penyelenggara Pemilu, adanya peserta pemilu, adanya pemilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta waktu pelaksanaan.

Demikian informasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Cilacap.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler