Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Inkrah

25 Mei 2023, 18:25 WIB
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Inkrah /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Barang bukti yang telah inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis 25 Mei 2023.

Pada kesempatan kali ini, pemusnahan barang bukti merupakan barang bukti dari 37 perkara tindak kejahatan. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.

Baca Juga: Gus Yaqut: Hormat Saya Setinggi-tingginya, Lepas Beredar Video Petugas Haji Gendong Jemaah Lansia

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Baca Juga: 40 Soal PAT Tema 9 Kelas 5 SD MI Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Semester 2

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor kurang ebih 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainnya,” katanya.

Penegakan Hukum dan Kondusifitas Wilayah

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga: Soal PAT Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Bab 6 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban Semester 2

Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Pemerintah Kabupaten Purbalingga di samping memberikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum mulai dari penyidik, penuntutan dan pengadilan, tentunya kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 4 Rekomendasi Bakso Murah dan Enak di Klaten Lengkap Jam Buka

Paling tidak persoalan-persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Purbalingga dapat kita cegah sedini mungkin,” pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler