“Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga yaitu RSUD, unit layanan kesehatan pada dinkes, unit pelayanan pendapatan daerah diatur oleh pimpinan OPD masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif dalam 1 minggu minimal 32,5 jam,” ujarnya.
Baca Juga: Tips Bumil Berpuasa ala Ustadz Adi Hidayat, Berikut Penjelasnnya
Walaupun jam kerja dikurangi, Herni menegaskan kepada pimpinan OPD untuk tetap membuat target kinerja bagi ASN sehingga kualitas layanan dan kerja para ASN tetap prima.
Demikian informasi mengenai jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Purbalingga selama Ramadhan 1443 H.***