“Setelah koordinasi petakan apa yang jadi permasalahan sehingga panjenengan bisa menyimpulkan apa yang harus dilakukan selama masa jabatan,” katanya.
Program dan visi misi desa juga harus selaras dengan program pemerintah kabupaten.
Saat ini Pemkab Purbalingga memfokuskan 3 hal, yakni penanganan Covid-19 , pemulihan ekonomi dan penanganan infrastruktur.
Kades terlantik juga segera mempelajari Undang-undang Desa sebagai pedoman pengambilan kebijakan selaku Kades dalam giat-giat pemerintahan desa.
Sehingga setiap keputusan yang diambil bisa tepat sasaran dan tidak bermasalah dengan hukum.
“Saya titip kepada panjenengan untuk bisa selalu berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD), karena kalau tidak cermat bisa mengakibatkan kasus hukum.
Pastikan dalam pengelolaan dilakukan secara transparan, cermat, akuntabel dan bertanggung jawab,” katanya.***