KPU Purbalingga Himbau Parpol Lebih Cerdas Ikuti Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

- 15 Juni 2022, 15:37 WIB
KPU Purbalingga Himbau Parpol Lebih Cerdas Ikuti Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
KPU Purbalingga Himbau Parpol Lebih Cerdas Ikuti Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 /Dok Dinkominfo Purbalingga

Melansir Peraturan KPU no.3 tahun 2022, pasal yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sebagai berikut.

Baca Juga: Bersiaplah! Petualangan Sherina 2 Bakal Hadir Menyapa Penggemar

Tahapan Pemilu 2024, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi parpol ini dijadwalkan selama 5 bulan yang dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 hingga Selasa, 13 Desember 2022.

Tahap kedua pencalonan anggota DPD yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Delapan Ciri Hewan Kurban yang Sehat, Salah Satunya Gerakannya Lincah dan Aktif

Dilanjutkan pendaftaran anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dibuka pada Senin, 24 April 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Tahap ketiga pendaftaran Calon Presiden Wakil Presiden dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Cukur Nepal, Timnas Indonesia Akhiri Penantian 15 Tahun Lolos Piala Asia 2023

Masa kampanye Pemilu disepakati selama 75 hari terhitung dimulai dari hari Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah