Arahan ini sudah dilegalkan melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Dekatkan Layanan, PN Banjarnegara Gencar Sosialisasikan Silado
"Dana Desa maksimal 30% yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi," katanya.
Terkait penggunaan Dana Desa ini juga sudah dilegalkan melalui Kepmendesa No 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.
Kegiatan yang bisa dilakukan misalnya kegiatan swakelola, Padat Karya Tunai Desa, BLT maupun transformasi BUMDes.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam langkah awal pengendalian Inflasi tingkat kabupaten, ia meminta agar Dinperindag untuk memantau adanya kenaikan harga komoditas.
"Perlu ada update informasi harga-harga kebutuhan pokok yang naik.
Supaya nanti intervensi kita bisa pas. Kalau memang semuanya naik, ya mau tidak mau kita harus menyalurkan BLT.
Akan tetapi kalau hanya beberapa komoditi, kita bisa carikan solusi apakah operasi pasar dan sebagainya," kata Bupati Tiwi usai mengikuti Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati.