Pemerintah Daerah Refocusing 2% DTU untuk Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Berikut Selengkapnya

- 6 September 2022, 06:29 WIB
Pemerintah Daerah Refocusing 2% DTU Untuk Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Berikut Selengkapnya
Pemerintah Daerah Refocusing 2% DTU Untuk Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Berikut Selengkapnya /Setkab

Arahan ini sudah dilegalkan melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Dekatkan Layanan, PN Banjarnegara Gencar Sosialisasikan Silado

"Dana Desa maksimal 30% yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi," katanya.

Terkait penggunaan Dana Desa ini juga sudah dilegalkan melalui Kepmendesa No 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Kegiatan yang bisa dilakukan misalnya kegiatan swakelola, Padat Karya Tunai Desa, BLT maupun transformasi BUMDes.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam langkah awal pengendalian Inflasi tingkat kabupaten, ia meminta agar Dinperindag untuk memantau adanya kenaikan harga komoditas.

"Perlu ada update informasi harga-harga kebutuhan pokok yang naik.

Supaya nanti intervensi kita bisa pas. Kalau memang semuanya naik, ya mau tidak mau kita harus menyalurkan BLT.

Baca Juga: 4 Jenis Passing dalam Permainan Bola Basket, Soal Latihan PJOK Kelas 5 SD MI Semester 1 Disertai Kunci Jawaban

Akan tetapi kalau hanya beberapa komoditi, kita bisa carikan solusi apakah operasi pasar dan sebagainya," kata Bupati Tiwi usai mengikuti Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x