Pemerintah Daerah Refocusing 2% DTU untuk Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Berikut Selengkapnya

- 6 September 2022, 06:29 WIB
Pemerintah Daerah Refocusing 2% DTU Untuk Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Berikut Selengkapnya
Pemerintah Daerah Refocusing 2% DTU Untuk Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Berikut Selengkapnya /Setkab

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah diumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat pengalihan subsidi, pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani dampak inflasi yang mungkin terjadi.

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah hingga desa dituntut untuk ikut menanggulangi melalui Bantalan Sosial.

"Dengan kenaikan ini (Pertalite, Pertamax dan Solar), kami berupaya semaksimal mungkin menahan supaya harga barang-barang yang lain tidak meningkat terlalu pesat.

Namun juga berharap kelompok paling rentan bisa mendapatkan Bantalan Sosial yang baru," kata Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara dalam Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Bagaimana Proses Hemodialisis, Berikut Pembahasan dan Kunci Jawaban Soal IPA Kelas 8 SMP MTs

Seperti yang diketahui, ada 3 kebijakan bantalan sosial yang disiapkan Presiden RI. Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos sebesar Rp 150.000 empat kali kepada KPM.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan.

Ketiga, dukungan Pemda 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof M Tito Karnavian menyebut disamping dukungan anggaran 2% DTU, Pemerintah Daerah juga bisa menggunakan dana reguler APBD berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kepentingan pengendalian inflasi daerah.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x