Pemkab Purbalingga buka Pendaftaran Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira

- 23 Januari 2023, 23:21 WIB
Ilustrasi pendaftaran. Pemkab Purbalingga buka Pendaftaran Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira
Ilustrasi pendaftaran. Pemkab Purbalingga buka Pendaftaran Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira /Pixabay/Pexels.com

"Untuk persyaratan umum, salah satunya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan," imbuhnya.

Baca Juga: Link Twibbon Harlah Satu Abad NU 2023, Lengkap dengan Cara Memasangnya

Persyaratan umum yang lain diantaranya:

- WNI
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal S1
- Usia maksimal 60 tahun
- Tidak pernah pailit
- Tidak pernah jadi anggota Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus Parpol/Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif

Sedangkan persyaratan khusus, untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga setidaknya menduduki jabatan administrator atau setara dan tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga: Warga Salatiga Digegerkan Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Komplek Pertokoan

Selain itu, pendaftar juga tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.

"Seleksi nanti menggunakan sistem gugur dengan tahapan : seleksi administrasi, Uji Kelayakan Kepatutan (Asesment dan Wawancara Pendalaman) dan Wawancara Akhir," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x