Baca Juga: Kirab Hari Jadi Banjarnegara ke-452 Berlangsung Meriah, Puluhan Ribu Masyarakat Padati Alun-Alun
"Kedua tersangka menjebol kunci motor menggunakan kunci T untuk kemudian dibawa kabur," tegas Kasatreskrim.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unti sepeda motor honda beat, 3 buah kunci T, gagang tempat kunci T.
Sementara itu dari tangan pelapor atau korban, petugas berhasil mengamankan BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang dicuri oleh tersangka.
Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Para Pedagang Pasar Badog Purbalingga Siap Pindahan ke Lokasi Baru
"Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun," pungkasnya.***