Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Inkrah

- 25 Mei 2023, 18:25 WIB
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Inkrah
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Inkrah /Dian Sulistiono/

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga: Soal PAT Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Bab 6 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban Semester 2

Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Pemerintah Kabupaten Purbalingga di samping memberikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum mulai dari penyidik, penuntutan dan pengadilan, tentunya kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 4 Rekomendasi Bakso Murah dan Enak di Klaten Lengkap Jam Buka

Paling tidak persoalan-persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Purbalingga dapat kita cegah sedini mungkin,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x