Bagian Hukum Setda Purbalingga Gelar Penyuluhan Hukum untuk Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak

- 15 Juni 2023, 08:39 WIB
Bagian Hukum Setda Purbalingga Gelar Penyuluhan Hukum untuk Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak
Bagian Hukum Setda Purbalingga Gelar Penyuluhan Hukum untuk Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Bagian Hukum Setda Purbalingga mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kecamatan Karangjambu dengan tema Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak, Rabu 14 Juni 2023.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan menghapus kasus KDRT yang masih terjadi di Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: 13 Wakil Indonesia Sukses Melenggang ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023, Berikut Daftarnya...

Plh Kepala Bagian Hukum Setda Purbalingga, Subroto Budi Yuwono, menyampaikan tujuan utama yang ingin dicapai adalah mensosialisasikan regulasi dan aturan terkait perlindungan anak. Serta untuk membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Purbalingga supaya mampu mengantisipasi perilaku tindakan kekerasan sejak awal.

"Dengan harapan agar masyarakat di wilayah tersebut dapat memahami peraturan hukum yang berlaku. Termasuk supaya mereka tahu apa itu hak anak, apa yang harus dilakukan ketika sudah mempunyai anak seperti mengurus administrasinya, kemudian perlindungannya kepada anak, bagaimana memberikan edukasi pada anak cara bersosialisasi, cara menggunakan media sosial yang baik seperti apa," terangnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Generasi Muda Tampilkan Bakat Emas seperti Putri Ariani

Pejabat Fungsional Pranata Humas Muda Dinkominfo Purbalingga, Riyang Herlambang yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bullying dan perundungan online merupakan permasalahan yang sering kali berawal dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. Media sosial memiliki implikasi yang luas terhadap masyarakat, baik itu positif maupun negatif.

"Oleh karena itu, perlu diambil tindakan untuk memaksimalkan dampak positif dan mengurangi dampak negatifnya, serta menghindari misinformasi dan disinformasi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x