Polisi Berhasil Ringkus Residivis Curat di Pasar Runjang Desa Tunjungmuli Purbalingga

- 6 Oktober 2023, 22:37 WIB
Polisi Berhasil Ringkus Residivis Curat di Pasar Runjang Desa Tunjungmuli Purbalingga
Polisi Berhasil Ringkus Residivis Curat di Pasar Runjang Desa Tunjungmuli Purbalingga /Dian Sulistiono/

Pengakuan Tersangka

Dari keterangan tersangka, barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Vol 1 Kelas 2 SD Kurmer Bab 3 Halaman 37: Waktu dan Durasi!

"Satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi tersangka," lanjuynya.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dan yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa Banyumas dan Temanggung.

"Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022," ucapnya.

Kapolsek menambahkan dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Pj Bupati Banyumas Minta ASN Berolahraga dan Bergaya Hidup Sehat

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuh Kapolsek Karangmoncol Polres Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah