789 Alat Peraga Berbau Politik Tersebar di Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Panwaslu: Siap Fasilitasi Laporan

- 15 Oktober 2023, 17:15 WIB
Panwaslu Kecamatan Pekuncen menginventarisir APS, ditemukan sebanyak 789
Panwaslu Kecamatan Pekuncen menginventarisir APS, ditemukan sebanyak 789 /afif/Panwaslu Kecamatan Pekuncen/

BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 789 Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbau politik tersebar di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Panwaslu Kecamatan Pekuncen siap memfasilitasi laporan jika ada warga yang merasa keberatan atau terjadi pelanggaran.

Kegiatan menginventarisir APS dilakukan oleh Panwaslu kecamatan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap APS yang terpasang di wilayah pengawasan masing-masing termasuk di Kecamatan Pekuncen.

Baca Juga: Prabowo Ketemu Kaesang, Ganjar Menginap di Kampung Nyalindung, Anies Bertemu PM Malaysia

Panwaslu Kecamatan Pekuncen menginventarisir Alat Peraga bernuansa politik yang tersebar di Kecamatan Pekuncen. Alat Peraga yang sudah disisir sejak bulan September lalu saat ini berjumlah 789, diantaranya berbentuk bendera, baliho, spanduk, dan lainnya. Hal ini menjadi kontradiktif karena belum mulai berlangsungnya tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Pekuncen, Pameta F. Sabila S.S.T mengatakan, sesuai dengan persepsi Bawaslu alat peraga yang sudah marak sejak beberapa bulan terakhir ini disebut sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebagai wujud sosialisasi peserta pemilu nantinya menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) ketika masa Kampanye berlangsung.

"Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pemasangan Alat Peraga ini, sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023, bahwa alat peraga kampanye pemilu baik APS ataupun APK tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum, seperti diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung dan halaman sekolah/ perguruan tinggi, serta gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu isi/konten dari alat peraga tersebut tidak memuat ajakan dan simbol memilih," jelas Pameta

Baca Juga: Cak Imin: Tes Kesehatan Mandiri, Ganjar: Tenang Saja, Prabowo: Umumkan Cawapres dalam Waktu Dekat

Terkait dengan maraknya pemasangan APS tersebut, Panwaslu Pekuncen juga berkoordinasi dengan Kasie Trantib Kecamatan Pekuncen, Pandu Rahandika S.IP. Pandu mengatakan siap bersinergi dengan Panwaslu untuk Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah