Hebat! Purbalingga Raih Penghargaan Anugerah Daerah Tertib Ukur

- 10 November 2023, 15:47 WIB
Hebat! Purbalingga Raih Penghargaan Anugerah Daerah Tertib Ukur
Hebat! Purbalingga Raih Penghargaan Anugerah Daerah Tertib Ukur /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kali ini penghargaan di bidang perdagangan berupa Anugerah Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan RI.

Wakil Bupati Sudono mewakili Pemkab Purbalingga menerima trophy penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. “Alhamdulilah, ini adalah penghargaan kedua Purbalingga sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) untuk kedua kalinya,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Johan Arifin yang mendampingi Wabup Sudono usai penerimaan penghargaan di Pullman Bandung Grand Central, Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: Polri Pastikan Pengamanan Sesuai Standar FIFA, Jelang Laga Perdana Piala Dunia U 17

Johan menjelaskan penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang merupakan agenda tahunan Kementerian Perdagangan. “Purbalingga menjadi salah satu dari 18 kabupaten / kota yang menerima penghargaan,” imbuhnya.

Menurutnya, penetapan sebagai Daerah Tertib Ukur tidak terlepas capaian kinerja pemkab Purbalingga di bidang perdagangan terhadap 2 kriteria penilaian. Pertama, kriteria utama yang terdiri atas indikator Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks tertib ukur ( UTTP dan BDKT sesuai ketentuan).

Kemudian, yang kedua adalah Kriteria Penunjang yang terdiri atas indikator pemahaman masyarakat dan Indeks inovasi pelayanan metrologi legal.

Baca Juga: Indonesia Berpeluang Jadi Salah Satu Negara Termuka di Dunia Sepak Bola, Ini Kata Presiden FIFA

Pada 2022, layanan metrologi legal melalui UPTD Metrologi Legal Dinperindag telah memberikan layanan tera, tera ulang terhadap sebanyak 17.779 UTTP baik yang berada di lokasi usaha pasar tradisional, pertokoan modern, pabrik, SPBU termasuk meter air PDAM.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x