Eddy Hiariej: Tersangka KPK Kasus Gratifikasi, Gaji 5 Jutaan Tapi Harta Kekayaan Mencapai Rp20 Miliar

- 10 November 2023, 10:51 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

 

BANJARNEGARAKU.COM - Kabar mengejutkan datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej. Pria ini baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan gaji pokok 5 jutaan namun harta kekayaannya mencapai Rp20 miliar.

Harta kekayaan yang dimiliki Eddy Hiariej sungguh mencengangkan. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp20.694.496.446. Angka ini termasuk dalam kategori yang patut diperhatikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Fakta! Calon Nomor 3 Terpilih, 1 dan 2 Dirangkul Bersama, Ada Fenomena Golput

Menariknya, meskipun harta kekayaannya terbilang besar, berdasarkan ketentuan gaji dan tunjangan yang diatur bagi pejabat negara di Indonesia. Gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya serta dana operasional yang diperoleh menteri.

Disebutkan juga bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri. Adapun tunjangan menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Sehingga jumlah tunjangan yang diberikan kepada wakil menteri sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Rinciannya, Eddy memiliki sejumlah tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp23 miliar. Tanah dan bangunan tersebar di Kabupaten/Kota Sleman. Di antaranya, terdapat tanah seluas 162 m² senilai Rp5.000.000.000, tanah dan bangunan seluas 53 m² senilai Rp5.000.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 375 m² senilai Rp10.000.000.000. Ada pula tanah dan bangunan seluas 214 m² senilai Rp3.000.000.000.

Baca Juga: Kajian Gus Baha: Tidak Usah Mikir Shalat Kita Diterima atau Tidak, Ditakdir Sujud Saja Sudah Hebat

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x