Pemkab Purbalingga Serahkan Perbup Batas Desa/Kelurahan, Guna Meminimalisir Konflik Antar Desa

- 7 Februari 2024, 12:02 WIB
Pemkab Purbalingga Serahkan Perbup Batas Desa/Kelurahan, Guna Meminimalisir Konflik Antar Desa./Prokopim Purbalingga
Pemkab Purbalingga Serahkan Perbup Batas Desa/Kelurahan, Guna Meminimalisir Konflik Antar Desa./Prokopim Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, Selasa 6 Februari 2024. Kegiatan rutin tahunan ini diikuti oleh seluruh camat dan para kepala desa dan lurah yang ada di Purbalingga.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Yani Sutrisno mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi membuka rakor sekaligus menyerahkan secara simbolis Peraturan Bupati (Perbup) dan Peta Batas Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Bupati Tiwi Komitmen Terus Revitalisasi Pasar, Beri Apresiasi Realisasi Retribusi Lampaui Target

“Saya minta dengan ditetapkannya Perbup Batas Desa/Kelurahan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemerintah desa dan kelurahan. Sekurang-kurangnya dapat membantu dalam melaksanakan tertib administrasi, melengkapi bahan perencanaan tingkat desa, dan meminimalisir konflik antar desa,” kata Yani membacakan sambutan Bupati Purbalingga.

Yani menjelaskan, proses penegasan batas desa dan kelurahan ini memakan waktu yang cukup lama. Kurang lebih empat tahun, mulai dari 2019 lalu hal ini dikarenakan kita memiliki desa yang relatif banyak, yakni 224 desa.

Untuk itu, Yani mengapresiasi semua pihak yang telah turut serta memberikan sumbangsih guna terselesaikannya Perbup Batas Desa/Kelurahan ini. Menurutnya, hal ini tak hanya soal waktu, tetapi juga terdapat jerih payah baik tenaga maupun biaya seluruh pihak terkait, termasuk aparatur pemerintah desa.

Baca Juga: KPU Gelar Rakor Lintas Sektoral, Demi Lancarnya Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Purbalingga

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Purbalingga Titis Panjer Ruhino menjelaskan bahwa tahun 2021 telah dilaksanakan penegasan batas desa di 224 desa dan 15 kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga dengan prinsip kesetaraan dari desa yang berbatasan.

“Dan pada tahun 2023, telah selesai, disusun, dan ditetapkan sejumlah 239 Perbup Batas Desa dan Kelurahan yang telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jateng,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x