KPU Gelar Rakor Lintas Sektoral, Demi Lancarnya Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Purbalingga

Tayang: 7 Februari 2024, 11:24 WIB
Penulis: Dian Sulistiono
Editor: Tim Banjarnegaraku
KPU Gelar Rakor Lintas Sektoral, Demi Lancarnya Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Purbalingga./Dinkominfo Purbalingga
KPU Gelar Rakor Lintas Sektoral, Demi Lancarnya Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Purbalingga./Dinkominfo Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM – Guna mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga adakan rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral.

Rakor yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan forkompimda diadakan pada Selasa 6 Februari 2024 di Wisma Asri Tien Catering Purbalingga.

Baca Juga: Tanah Gerak Kalitlaga Banjarnegara, 4 Rumah Ambruk dan Pemilik 13 Rumah lain Diungsikan

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzan mengatakan tujuan Rakor tersebut untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait agar persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga semakin matang. Dia juga mengatakan, mulai Rabu-Sabtu 7-10 Februari 2024 KPU Purbalingga akan mendistribusikan kotak suara ke 18 kecamatan.

“Bagi staf bapak-ibu yang dari luar butuh pindah tempat pemilihan bisa dilayani maksimal pada 7 Februari 2024 pukul 23.59. Di lapas nantinya juga kami sediakan TPS khusus dengan petugas KPPS dan pengawas dari pihak lapas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan personil untuk mengamankan jalannya Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang dan juga personil pengamanan pada saat distribusi kotak suara. Pihaknya akan mensupport, fokus, dan serius dalam pengamanan Pemilu 2024.

Baca Juga: Sarapan Pagi, Dipercaya Baik Bagi Kesehatan Mental Anak, Ini Penjelasannya...

Sementara itu, pimpinan rapat yang sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Catur Sigit Prastyo mengatakan untuk pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan dilayani maksimal pada 7 Februari 2024 adalah yang memenuhi 4 syarat.

Syarat DPTb tersebut antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, dan sedang menjalani tahanan di lapas.

Halaman:

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub