Efektivitas Penerapan ETLE, Kepatuhan Pengendara Capai 80 Persen Berikut Penjelasan Selengkapnya

7 Juni 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi / Kamera ETLE - Efektivitas Penerapan ETLE, Kepatuhan Pengendara Capai 80 Persen Berikut Penjelasan Selengkapnya /Foto : Tangkapan layar / Pixabay/

BANJARNEGARAKU - Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik kepatuhan pengendara capai 80 persen.

Penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ini bertujuan untuk memudahkan penerapan ETLE atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Hal ini perlu diketahui oleh pengguna kendaraan bermotor secara umum dan pada khususnya yang memiliki kendaraan unit baru, terkait penerapan ETLE atau tilang elektronik ini.

Baca Juga: Keramat! Weton Jumat Kliwon Berbau Mistis, Benarkah? Cek Menurut Primbon Jawa Selengkapnya

Efektivitas penerapan ETLE, kepatuhan pengendara mencapai 80 persen yang dilansir banjaenegaraku.com dari laman ig @ntmc_polri, berikut penjelasan selengkapnya.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik memberikan dampak positif terhadap pengguna jalan, yakni meningkatnya kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.

Korlantas Polri mengklaim dengan diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, kini kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya sudah mencapai 80 persen.

Baca Juga: 3 Teknik Menendang Bola dalam Permainan Sepak Bola, Pembahasan dan Kunci Jawaban Latihan Soal PJOK Kelas 4 SD

Hal ini bila dibanding pada awal penerapan, kepatuhan berkendara dari masyarakat pengguna jalan raya hanya mencapai 60 persen.

Artikel kali ini membahas tentang Sejak diluncurkan 2021, ETLE atau Tilang Elektronik Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jalan Capai 80 Persen, sebagaimana dilansir akun instagram @ntmc_polri. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik memberikan dampak positif terhadap pengguna jalan kendaraan, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya.

Baca Juga: 4 Teknik Menghentikan Bola dalam Sepak Bola, Pembahasan dan Kunci Jawaban Latihan Soal PJOK Kelas 4 SD MI

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, kepatuhan sekitar 60 persen. Sementara itu, sisanya berupa pelanggaran sebesar 40 persen.

Dan sampai saat ini, kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat mencapai 80 persen.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si dikutip dari akun instagram @ntmc_polri baru-baru ini.

Baca Juga: Ciri-ciri Hewan Kurban Anda Wajib Tahu, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, yang terdiri dari 126 kamera, kita bisa mengcapture kurang lebih 19 juta pelanggaran lalu lintas di tahun 2021," ungkapnya.

Jika dibandingkan dengan tilang konvensional di tahun 2021, lanjutnya, hanya 1,7 juta pelanggaran. Artinya, efektivitas dan efisiensi ini jauh lebih efektif ketika menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

"Masih kita combine antara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik dan tilang konvensional terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Penindakan masih kita lakukan dengan penindakan tilang," terangnya.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 76 Polres Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela, Berikut Selengkapnya

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri menargetkan Penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai berlakukan pertengahan bulan Juni 2022.

Pasalnya, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 telah mengamanatkan peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan.

Penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ini bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @ntmc_polri

Tags

Terkini

Terpopuler