BANJARNEGARAKU.COM - Persyaratan naik kereta api 2022 kembali diperketat, pengguna wajib tahu perkembangan syarat naik kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022.
Bagi Anda pecinta moda transportasi darat terutama Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh bersiap-siap, pasalnya ada perubahan regulasi syarat perjalanan kereta api.
Terhitung mulai 17 Juli 2022 secara efektif diberlakukan oleh pihak KAI terkait perubahan syarat perjalanan kereta api terutama sebagai persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Hal ini mendasar pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Persyaratan naik kereta api 2022 kembali diperketat bila merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 tersebut.
Baca Juga: Tips Kulit Sehat ala dr Rury, Lakukan Rutin! Dijamin Bikin Glowing, Wajib Kalian Coba
Syarat naik kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 yang dilansir dari laman instagram akun resmi PT KA I @ kai121_, berikut penjelasan selengkapnya.
Sudah vaksin booster belum? Kalau belum, yuk segera booster ya. Biar lebih mudah kemana-mana naik kereta api.
Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022, mulai 17 Juli, penumpang kereta api antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan skrining.
Baca Juga: Tips Turunkan Berat Badan Setelah Melahirkan, dr Rury: Tetap Santai dan Isirahat Cukup
Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (Berlaku 1 x 24 jam) atau Rapid Tes Antigen (berlaku 1x24 jam) atau Rapid Tes Antigen (berlaku 1x24jam).
Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR (3x24 jam).
Berikut ini detail regulasi terbaru persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 selengkapnya.
Pertama, Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Kedua, Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Ketiga, Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Keempat, Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Kelima, Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Keenam, Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Masa Pengenalan Lingkungan di SMPN 1 Bawang Diisi Kegiatan Inovatif, Berikut Selengkapnya
Sementara itu, syarat perjalanan kereta api lokal dan aglomerasi adalah Vaksin minimal dosis pertama.
Pertama, Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Kedua, Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ketiga, Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Keemapat, Jangan lupa disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tepat dan benar pada setiap perjalanan kereta api.
KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kapolres Banjarnegara Serahkan Hadiah Lomba Video Pendek, Berikut Daftar Para Pemenang Selengkapnya
Tujuannya, untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.
Demikian artikel Update! Begini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022, semoga bermanfaat.***