Tiga Bentuk Alat Pembatasan Kecepatan Kendaraan Atau Polisi Tidur, Salah Satunya Speed Bump

- 19 Juli 2022, 14:10 WIB
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a  concrete road at parking lot
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a concrete road at parking lot /Waithaya Palee/Suzuki Indonesia/

BANJARNEGARAKU.COM - Pengguna kendaraan bermotor tidak asing dengan istilah polisi tidur yang biasa dijumpai di area parkir, jalan private, jalan lokal, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

Polisi tidur yang dibuat misalnya di jalan lokal dan jalan lingkungan ada ketentuan dalam pembuatannya.

Secara umum salah satu tujuan dibuatnya polisi tidur dijalan adalah untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Pada artikel kali ini akan membahas tentang Mengenal Polisi Tidur Sebagai Alat Pembatas Kecepatan yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman instagram @kominfo.jateng.

Perlu diketahui, bahwa terdapat aturan khusus untuk memasang polisi tidur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14 Tahun 2021 menyebutkan bahwa ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

Baca Juga: Hari Bhakti Adyaksa, Kejaksaan Negeri Banjarnegara Gelar Donor Darah Peduli Kemanusiaan

Pertama, Speed Bump
Alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan private atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 km per jam.

Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan maupun bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Tingginya sekitar 5-9 cm dengan lebar sekitar 35-39 cm, serta memiliki kelandaian paling tinggi 50 persen.

Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

Merupakan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Kedua, Speed Hump
Alat pembatas kecepatan pada jalan lokal jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km per jam.

Speed Hump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Baca Juga: Luar Biasa! Saka Wirakartika Kodim Banjarnegara Masuk 6 Besar Pangkalan Terbaik di Jawa Tengah

Ukuran tinggi sekitar 8 cm sampai 15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

Ketiga, Speed Table
Alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km per jam.

Speed Table terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.

Baca Juga: Bupati Kebumen: Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat, PPDI Bakal Mendapat Gaji Ke 13

Memiliki ukuran tinggi sekitar 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Merupakan kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Demikian artikel tentang mengenal polisi tidur atau alat pembatasan kecepatan kendaraan dan semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @kominfo.jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah