Baca Juga: Resmi! Banjarnegara Miliki Komunitas AsSikBara dan BASIC, Ini Pesan Dinas Pariwisata Selengkapnya
Sebelumnya, pastikan Anda memiliki telepon pintar atau smartphone android. Selain itu, siapkan beberapa dokumen seperti e-KTP dan STNK yang mau diperpanjang secara online.
Adapun cara perpanjang STNK melalui Aplikasi Signal sebagai berikut.
Pertama, Download Aplikasi Signal di playstore, android dan appstore.
Kedua, lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
Ketiga, verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.
Keempat, aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui e-mail.
Kelima, aktivasi link yang dikirimkan.
Keenam, setelah aktivasi, log in kembali.